DPMD Kukar : Belum Ada Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

img

Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, menghadiri (RDP) bersama DPRD Kukar. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar terkait persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/8/2025) lalu.

 

Usai rapat kepada Poskotakaltimnews, Poino menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penegasan dan penetapan batas desa di seluruh wilayah Kecamatan Tabang, termasuk Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.

 

Poino menyebutkan dari total 19 desa di kecamatan tersebut, tidak satu pun yang telah memiliki penetapan batas resmi melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

“Rapat hari ini berdasarkan undangan dari DPRD, terkait dengan penegasan dan penetapan batas desa, khususnya di Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, yang memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” ujar Poino kepada Poskotakaltimnews.

 

Lebih lanjut  Poino menjelaskan, dari proses rapat permintaan dari pihak Desa Sidomulyo mengacu pada peta batas yang telah ditandatangani pada tahun 1999.

 

Dalam peta tersebut, wilayah Sidomulyo dinyatakan tidak melintasi sungai atau berada di sebelah kanan sungai. Namun, hal ini berbeda dengan hasil penegasan tim tahun 2016 yang menyebutkan sebagian wilayah di sebelah kanan sungai juga termasuk dalam wilayah Tabang Lama.

 

“Masalahnya belum ada kesepakatan antar dua desa tersebut, khususnya terkait wilayah di sebelah kanan sungai. Ini yang menjadi perbedaan pandangan dan perlu penyelesaian,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, jika tidak ditemukan kesepakatan antara kedua desa, maka sesuai ketentuan Permendagri, penetapan batas akan dilakukan oleh Bupati melalui peraturan bupati.

 

Atas hal tersebut Poino berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga memudahkan semua pihak.

“Mudah-mudahan melalui pembahasan hari ini bisa menjadi titik terang untuk mempercepat proses penegasan batas seluruh desa di Kecamatan Tabang,” pungkasnya. (Adv/Tan)